KABAR BESUKI - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras berpotensi menarik masuknya modal asing.
Menurut Agus dalam pernyataan di Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021, Perpres tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal terutama di wilayah yang mendapatkan kedatangan wisatawan mancanegara dalam jumlah besar.
"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang," kata Agus, sebagaimana dikutip dari Antar.
Baca Juga: Rencana Uji Coba Timnas VS Bali United, Coach Teco: Melawan Timnas Juga Bermanfaat Bagi Bali United
Ia pun menambahkan kebijakan untuk kemudahan investasi ini secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan bagi masyarakat sekitar di daerah pariwisata serta mendorong aktivitas ekonomi yang sempat lesu akibat pandemi.
Baca Juga: Hati-Hati! Status Lajang Bisa Menyebabkan Kematian, Begini Ulasannya
"Pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang," ujarnya.
Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.
Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.