Tanggapi Revisi UU ITE yang Sedang Bergulir, Komisioner KPI: Harus Berkaca pada UU Penyiaran dan UU Pers

- 2 Maret 2021, 12:43 WIB
Hardly Stefano, Anggota Komisioner KPI Pusat. /kpi.go.id
Hardly Stefano, Anggota Komisioner KPI Pusat. /kpi.go.id /

 

KABAR BESUKI – Masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan mendesak Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) segera direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) disebabkan adanya pasal karet yang kerap menciptakan kegaduhan.

Hardly Stefano selaku salah satu anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan dukungannya terhadap rencana tersebut.

Menurutnya, beberapa pasal karet dalam UU ITE yang kerap menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat harus direvisi sesegera mungkin untuk menjamin adanya kebebasan berpendapat di muka umum.

Baca Juga: Bangga! Ryeowook Super Junior Mengcover Lagu Berbahasa Indonesia Trending di YouTube

“Memang ada yang berpandangan bahwa UU ITE ini diperlukan untuk mencegah dampak negatif dari dinamika komunikasi di internet,” kata Hardly dalam sebuah webinar sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman resmi KPI Pusat.

“Namun tak sedikit pula yang berpandangan bahwa UU ITE ini merupakan UU karet yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat,” ujarnya.

Hardly menyarankan agar revisi UU ITE yang menjadi wacana belakangan ini menggunakan pendekatan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Melly Goeslaw Pamer Foto Senyum Sumringah sang Suami, Sukses Bikin Warganet Baper

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: KPI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x