Tanggapi Revisi UU ITE yang Sedang Bergulir, Komisioner KPI: Harus Berkaca pada UU Penyiaran dan UU Pers

- 2 Maret 2021, 12:43 WIB
Hardly Stefano, Anggota Komisioner KPI Pusat. /kpi.go.id
Hardly Stefano, Anggota Komisioner KPI Pusat. /kpi.go.id /

Kedua regulasi tersebut dianggap mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, meski lebih menitikberatkan pada kebebasan dan tanggung jawab berekspresi dalam media mainstream.

“Pelanggaran terhadap norma dalam UU Pers dilakukan melalui mekanisme verifikasi, mediasi dan penyampaian klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka. Sedangkan pelanggaran pada norma UU Penyiaran, selain dilakukan verifikasi dan mediasi, juga dikenakan sanksi administrasi. Sanksi pidana menjadi pilihan terakhir untuk dikenakan,” ujar Hardly.

Baca Juga: Catat ! Film Terbaru Ini Bakal Tayang di Netflix Pada Maret 2021, Cocok Ditonton Bersama Keluarga

“Pola seperti ini dapat diterapkan dalam penanganan kasus pelanggaran UU ITE. Jadi lebih persuasi dan edukatif. Lantas, sebaiknya pola yang mengedepankan pendekatan represif dihilangkan dalam paradigma UU ITE hasil revisi nanti,” tuturnya menambahkan.

Beberapa waktu yang lalu, Kapolri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 tahun 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif pada 19 Februari 2021 lalu.

Dalam surat tersebut, seluruh penyidik kepolisian diminta untuk mengedepankan restoactive justice dalam penegakan UU ITE.

Baca Juga: Netizen dan Alumni Indonesian Idol Sayangkan Kirana Tereliminasi Lebih Cepat, Ainun Irsani: Semangat Ya!

“Keluarnya surat edaran dari Kapolri terkait penegakan UU ITE ini, kita anggap sebagai terobosan hukum, namun sekaligus menunjukkan bahwa memang ada yang kurang tepat dalam paradigma penegakan hukum UU tersebut,” kata pria alumni Magister Kebijakan Publik Universitas Airlangga itu.

“Dengan ancaman hukuman pidana, terlihat bahwa paradigma UU ITE lebih mengedepankan prinsip represif-imperatif. Surat edaran ini telah memberi nuansa restoactive, dengan mengedepankan persuasi dan edukasi, serta langkah preemtif dan preventif,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: KPI


Tags

Terkini