BUMN Mencatat 159 Kasus Hukum yang Pernah Terjadi, Erick: Saat Pertama Menjabat 53 Pegawai Jadi Tersangka

- 2 Maret 2021, 14:49 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir.
Menteri BUMN, Erick Thohir. /Hafidz Mubarak A/Antara

KABAR BESUKI - Menteri BUMN Erick Thohir mengakui saat pertama kali menjabat ia mendapat laporan ada 53 pegawai BUMN yang menjadi tersangka dalam perkara hukum.

"Saya di awal saat bekerja lalu membuka data kasus hukum di kementerian BUMN jumlahnya luar biasa banyak, ada 159 (kasus) dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53,” ucap di gedung KPK Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021, sebagaimana dikutip dari Antara.

Erick juga menambahkan, Kementerian BUMN akan terus introspeksi dan membenahi diri secara bertahap.

“Saya sebagai pimpinan berpikir terbalik, bagaimana Kementerian BUMN intropeksi diri dibanding hanya menyalahkan yang terkena kasus," kata Erick.

Erick Thohir menyampaikan hal tersebut dalam acara penandatanganan ‘Perjanjian Kerja Sama Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’ antara KPK dan 27 BUMN.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akhirnya Mencabut Perpres yang Mengatur Tentang ‘Miras’, Ternyata Gara-Gara Ini?

Dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahurli, dua komisioner KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo serta para direksi BUMN.

"Karena saya yakin dengan perbaikan sistem dan pemilihan pimpinan-pimpinan BUMN yang berintegritas kami dapat meminimalkan kasus-kasus tersebut," tambah Erick.

Erick mengaku sudah menertibkan sejumlah Peraturan Menteri (permen) BUMN yang mendukung transparansi dan transformasi BUMN dan masih akan menerbitkan permen lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih antara kegiatan korporasi murni BUMN dan penugasan dari negara.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini