Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi dan Matheus senilai Rp1,95 miliar, karena menunjuk Ardian melalui PT Tiga Pilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatan yang dilakukan Harrydan Ardian, keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***