Kementerian Kesehatan Berikan Dukungan Atas Penegakkan Peraturan BPOM Terkait Soal Kental Manis

- 10 Maret 2021, 19:57 WIB
Ilustrasi Susu Kental
Ilustrasi Susu Kental / pixabay // user : theujulala-59978

Dilansir Kabar Besuki dari ANTARA, Ia mengaku selalu bekerja sama dengan BPOM, termasuk untuk penerapan PerBPOM no. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, khususnya yang berkaitan dengan gizi bayi.

Baca Juga: Memenuhi Panggilan dari Penyidik, Rizky Billar Akhirnya Beberkan Pernyataan Terkait Soal Kasus Kerumunan

“Kami berhasil dan kami mendukungnya. Peraturan tersebut menyatakan bahwa iklan dan label rasa kental manis tidak boleh menampilkan anak di bawah usia lima tahun, sehingga dilarang menggunakan visualisasi bahwa rasa manis yang kental sama dengan susu lain atau sebagai suplemen gizi. Dilarang memvisualisasikan kental manisnya air dalam gelas yang disajikan sebagai minuman tunggal. Iklan dilarang selama jam kerja anak-anak. Ini sebenarnya menjadi komitmen kami dengan BPOM untuk melakukan ini, ” kata dr Rr Dhian Probhoyekti menjelaskan.

Ia menjelaskan, kadar gula yang kental manisnya di atas 50 persen, sedangkan anak usia satu hingga tiga tahun hanya membutuhkan 13 hingga 25 gram atau setara dengan dua sendok makan per hari.

Baca Juga: Begini Tips untuk Mengatasi Kulit Melepuh Agar Tidak Semakin Parah

Departemen Kesehatan mendorong masyarakat untuk terus menerapkan standar emas pemberian makanan bayi dan anak, yaitu Inisiasi Menyusu Dini (IMD) sejak bayi lahir pada satu jam pertama, dilanjutkan dengan perawatan gabungan.

Kemudian berikan makanan pendamping ASI kepada anak di atas usia 6 bulan dan lanjutkan pemberian ASI sampai anak berusia dua tahun atau lebih.***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x