Kasus Asusila oleh Mantan Anggota DPRD NTB Ditangguhkan, Kepolisian: Dia Sakit Paru-Paru Parah

- 15 Maret 2021, 17:34 WIB
Ilustrasi pelecehan seks anak di bawah umur.
Ilustrasi pelecehan seks anak di bawah umur. /Pmj/

KABAR BESUKI – Penahanan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat berinisial AA yang menjadi tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya ditangguhkan penyidik kepolisian.

Kasa Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Astawa pada Senin, 15 Maret 2021 mengungkapkan penangguhan penahanan AA diberikan karena yang bersangkutan sedang mengidap sakit keras.

“Dia sakit paru-paru parah berdasarkan keterangan dari dokter yang biasa menangani kesehatan yang bersangkutan,” kata Kadek Adi, dikutip dari Antara News.

Baca Juga: Puluhan Pengunjuk Rasa Ditembak Mati, oleh Pasukan Keamanan Myanmar

Penyakit Paru-paru yang diidap oleh AA dibuktikan dengan adanya dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter Rumah Sakit Harapan Keluarga (RSHK) Mataram.

Selain itu, penangguhan penahanan tersangka diberikan karena dinilai kooperatif. Barang bukti terkait tindak pidana asusila yang dituduhkan kepada tersangka juga dilihat penyidik sudah komplet.

“Jadi proses penyidikan seara normatif tetap lanjut. Bukan berarti ditangguhkan itu dia bebas. Siapa pun boleh ajukan penangguhan selama tidak mengganggu proses penyidikan,” ujarnya.

Terkait dengan kabar pencabutan laporan dari pihak korban, Kadek Adi membenarkan hal tersebut. Korban mencabut semua keterangan yang sudah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya.

Baca Juga: Bagi Calon Jemaah Haji akan Ditargetkan Vaksinasi Covid-19 Tuntas pada Bulan Mei Mendatang

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah