KABAR BESUKI - Kementerian Perindustrian bersama Kementerian yang bertanggung jawab di bidang koordinasi perekonomian dan Kementerian Keuangan akan membahas kemungkinan perluasan dan pendalaman program pelonggaran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor.
Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian pada Senin 15 Maret 2021.
Sesuai dengan instruksi presiden, akan dilakukan evaluasi perihal pelaksanaan kebijakan ini.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” kata Menteri Perindustrian.
Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan hal tersebut saat ditemui di Jakarta, pada hari Selasa 16 Maret 2021.
Sebelumnya, Presiden sempat menyampaikan harapan agar kendaraan bermotor roda empat (KBM) berkapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak selama pandemi ini, asalkan memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.
"Kami melihat data pesanan pembelian KBM roda 4 meningkat rata-rata 140,8 persen untuk produk yang mendapat stimulus PPnBM," kata Menperin dalam keterangan tertulis.
Oleh karena itu, pemerintah menyambut baik minat masyarakat yang besar untuk memanfaatkan kebijakan pelonggaran ini.
Pemerintah juga meminta produsen segera meningkatkan penggunaannya guna memenuhi permintaan pasar yang kuat.
“Agar penurunan harga kendaraan bisa sesuai dengan ekspektasi dan pelaksanaannya efektif,” kata Menperin menjelaskan.
Kebijakan pelonggaran PPnBM, berlaku sejak 1 Maret 2021, direncanakan untuk sedan dan 4x2s di segmen KBM roda empat dengan perpindahan kurang dari 1.500 cm3, diproduksi di dalam negeri, dan harus memenuhi persyaratan pembelian lokal.
Selain itu, juga meliputi kepatuhan total penggunaan komponen yang digunakan, yang bersumber dari produksi dalam negeri dan digunakan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.
Baca Juga: Takut Berefek Parah, Kemenkes Menunda Pendistribusian Vaksin AstraZeneca dan Menunggu Info Resmi WHO
Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun. Keringanan diberikan secara bertahap, yaitu pengurangan pajak 100 persen pada Maret-Mei, 50 persen pada Juni-Agustus dan pengurangan pajak 25 persen pada Oktober-Desember 2021.
Sebenarnya, pengenaan PPnBM didasarkan pada empat pertimbangan sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 1 UU PPN, yaitu perlunya pengendalian pola konsumsi atas barang kena pajak yang tergolong mewah.
Kedua, untuk menjaga keseimbangan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan berpenghasilan tinggi.
Selain itu, perlu adanya perlindungan bagi produsen kecil atau produsen tradisional dan penjaminan penerimaan negara.***