Wacana Presiden Tiga Periode, Mahfud MD: Kita Ikuti UUD yang Berlaku Sekarang

- 16 Maret 2021, 09:54 WIB
Menko Polhukam Moh. Mahfud MD, mengungkapkan pemerintah tidak ada niat untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Menko Polhukam Moh. Mahfud MD, mengungkapkan pemerintah tidak ada niat untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. /Dok. Humas Kemenko Polhukam RI

Oleh karena itu, lanjut Mahfud, soal wacana presiden tiga periode jangan menyeret ke kabinet karena bukanlah urusannya.

Namun dirinya tidak mempermasalahkan berita yang ramai soal wacana tersebut, karena asyik untuk dibaca oleh publik.

Baca Juga: Lirik dan Chord ‘Jika’ oleh Ari Lasso dan Melly Goeslaw yang Dibawakan Anggi Marito di Indonesian Idol

"Jadi jangan diseret-seret ke kabinet lah urusan itu diskusinya MPR dan partai politik lah. Dan itu haknya, kan asyik baca-baca begitu, nggak apa-apa," kata Mahfud.

Amien Rais, eks ketua MPR RI periode 1999-2004, melalui akun Youtube pribadinya, Minggu 14 Maret 2021, mengatakan ada upaya membentuk opini publik dari pihak-pihak tertentu, yang tujuannya ingin mengubah ketentuan UUD 1945, khususnya terkait perubahan masa jabatan presiden sampai tiga periode. ***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah