KABAR BESUKI - Proses vaksinasi massal sudah dilakukan sejak awal Februari 2021. Buktinya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga memberikan sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang sudah mendapat vaksin.
Juru bicara Kementerian Kesehatan untuk vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, sertifikat vaksin Covid-19 yang telah diberikan tidak bisa dijadikan syarat untuk bepergian.
“Karena kita semua tahu, kita masih bergulat dengan pandemi Covid-19. Dan, saya tekankan, sertifikat vaksinasi tidak bisa dijadikan syarat bagi para pelancong, ”kata Siti Nadia.
Baca Juga: Musim Kelima Ajang Kejuaraan ‘Online’ MotoGP eSport akan Diselenggarakan Kembali 18 Maret 2021
Siti Nadia Tarmidzi menyatakan hal tersebut melalui siaran pers virtual yang diselenggarakan pada hari Selasa 16 Maret 2021.
Selain itu, Siti Nadia menjelaskan, meski memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19, para pelaku wisata tetap diwajibkan untuk memverifikasi tes Covid-19.
Pasalnya, siapa pun yang sudah mendapat vaksin masih memiliki peluang untuk berisiko tertular virus Covid-19.
“Ini yang perlu Anda ketahui, meski sudah lolos proses vaksinasi Covid-19, bukan berarti sertifikat vaksinasi bisa diberlakukan atau digunakan untuk pemudik,” kata Siti Nadia menjelaskan.