Mulai Miras Hingga Narkotika, Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti dari 381 Perkara Pidana

- 17 Maret 2021, 17:35 WIB
Pemusnahan barang bukti perkara di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi
Pemusnahan barang bukti perkara di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi /Aditama/Kabar Besuki

"Paling dominan perkara narkotika dan pil trex terkait UU Kesehatan. Sementara dari kasus yang lain kalau diperkirakan mencapai 25-30 persen," ungkap Rawi.

Adapun barang bukti lain yang juga dimusnahkan yakni rokok ilegal sebanyak 37.960 batang dari 2 perkara, 2.678 botol minuman beralkohol dari 16 perkara.

Pihaknya juga memusnahkan 30 butir obat-obatan psikotropika jenis ekstasi dari 8 perkara, 10 butir obat keras dari 3 perkara tindak pidana psikotropika.

Baca Juga: Jusuf Kalla: Saya Harap Masjid Bisa Menjadi Tempat Vaksinasi COVID-19

Selain itu, ada pula barang bukti yang dimusnahkan seperti dari tindak pidana kepemilikan senjata tajam, senapan angin, dan juga barang bukti handphone berbagai merk.

Untuk memusnahkan barang bukti tersebut, pihaknya menggunakan metode yang berbeda-beda, tergantung dari jenis barang bukti.

Seperti barang bukti miras dan handphone, dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat. Untuk obat-obatan dimusnahakan dengan cara diblender.

Sementara rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sesangkan senjata tajam dan senapan dengan cara dipotong memakai gergaji mesin. ***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini