Mulai Miras Hingga Narkotika, Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti dari 381 Perkara Pidana

- 17 Maret 2021, 17:35 WIB
Pemusnahan barang bukti perkara di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi
Pemusnahan barang bukti perkara di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi /Aditama/Kabar Besuki

KABAR BESUKI -  Barang bukti (BB) mulai miras hingga narkotika dari 381 perkara berbagai tindak pidana umum telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. 

Dihadapan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang meliputi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara, Kodim 0825 Banyuwangi, Danlanal, dan pimpinan daerah setempat lainnya. Ratusan BB dilakukan di halaman Kejari Banyuwangi pada Rabu 17 Maret 2021.

Kepala Kejari Banyuwangi, Mohammad Rawi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini sepanjang perkara di tahun 2020," ucap Rawi kepada awak media, usai pemusnahan.

Baca Juga: Simak Fakta Lain Anosmia, Salah Satu Gejala Covid-19 yang Menyita Perhatian

Dia menyebut, selama periode tersebut perkara yang paling banyak ditangi Kejari yakni tindak pidana narkotika terkait UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pil Trex yang berkaitan dengan UU Kesehatan No. 36 tahun 2009.

Adapun perinciannya, tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 173 perkara dengan jumlah barang bukti (BB) seberat 367,072 gram, penyalahgunaan ganja sebanyak 6 perkara dengan jumlah BB 1.855,74 gram,.

Selanjutnya, penyalahgunaan Pil Trex atau trihexyphenidyl sebanyak 131 perkara dengan jumlah BB 95.129 butir, obat-obatan jenis Dextro 9 perkara dengan BB 1.275 butir, obat-obatan jenis jamu sachet dan botol 6 perkara dengan BB 63.790 buah.

Baca Juga: Menteri PUPR Usulkan Penambahan Anggaran Sebesar Rp2,5 Triliun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x