Fraksi PKB DPRD Banyuwangi Tetap Menolak Kebijakan Pemkab Melakukan Rekruitmen SDM Baru Pasca Rasionalisasi

- 17 Maret 2021, 22:08 WIB
Ketua FPKB, Hj. Mafrochatin Ni'mah
Ketua FPKB, Hj. Mafrochatin Ni'mah /

KABAR BESUKI - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani telah menemui para Tenaga Harian Lepas (THL) yang terdampak kebijakan rasionalisasi dengan janjinya yang akan direkrut kembali pada Selasa, 16 Maret 2021 kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Banyuwangi tetap konsisten menolak kebijakan rasionalisasi THL di lingkungan Pemkab.

“Intinya fraksi PKB menolak kebijakan rasionalisasi THL yang digulirkan eksekutif saat ini, terkait pertemuan Bupati Ipuk dengan para THL kemarin masih belum jelas, sifatnya hanya meredam situasi saja , “ ucap Ketua F.PKB, Hj. Mafrochatin Ni’mah saat dikonfirmasi, Selasa 17 Maret 2021.

Baca Juga: Waspada! 7 Gejala Anda Terserang Tumor Otak yang Harus Diwaspadai, Termasuk Penglihatan Ganda

Menurut Hj. Mafrochatin Ni’mah, janji Bupati Ipuk Fiestiandani akan menyiapkan rekruitmen terbuka SDM atau THL sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi, dinilai belum dapat menyelesaikan masalah dan kondisi social THL yang terdampak kebijakan rasionalisasi atau pengurangan tersebut.

“Dampak dari rasionalisasi itu, pendapatan mereka untuk menghidupi keluarganya hilang karena Pemda Banyuwangi tempat mereka bekerja tidak memperpanjang kontrak kerjanya, “ ucapnya.

Selain hal itu, rencana Pemda Banyuwangi yang akan melakukan rekrutmen kembali Sumber Daya Manusia setelah melakukan penataan dan pemetaan berdasarkan Analisa Jabatan maupun Analisa Beban Kerja , juga menyalahi aturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Rumor Baru, TikTok Mempertimbangkan Untuk Memperkenalkan Fitur Obrolan Grup Tahun Ini

Dalam BAB XIII Pasal 96 sudaj jelas bahwasanya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Maka jika PPK atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN akan dikenekan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x