Fraksi PKB DPRD Banyuwangi Tetap Menolak Kebijakan Pemkab Melakukan Rekruitmen SDM Baru Pasca Rasionalisasi

- 17 Maret 2021, 22:08 WIB
Ketua FPKB, Hj. Mafrochatin Ni'mah
Ketua FPKB, Hj. Mafrochatin Ni'mah /

KABAR BESUKI - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani telah menemui para Tenaga Harian Lepas (THL) yang terdampak kebijakan rasionalisasi dengan janjinya yang akan direkrut kembali pada Selasa, 16 Maret 2021 kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Banyuwangi tetap konsisten menolak kebijakan rasionalisasi THL di lingkungan Pemkab.

“Intinya fraksi PKB menolak kebijakan rasionalisasi THL yang digulirkan eksekutif saat ini, terkait pertemuan Bupati Ipuk dengan para THL kemarin masih belum jelas, sifatnya hanya meredam situasi saja , “ ucap Ketua F.PKB, Hj. Mafrochatin Ni’mah saat dikonfirmasi, Selasa 17 Maret 2021.

Baca Juga: Waspada! 7 Gejala Anda Terserang Tumor Otak yang Harus Diwaspadai, Termasuk Penglihatan Ganda

Menurut Hj. Mafrochatin Ni’mah, janji Bupati Ipuk Fiestiandani akan menyiapkan rekruitmen terbuka SDM atau THL sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi, dinilai belum dapat menyelesaikan masalah dan kondisi social THL yang terdampak kebijakan rasionalisasi atau pengurangan tersebut.

“Dampak dari rasionalisasi itu, pendapatan mereka untuk menghidupi keluarganya hilang karena Pemda Banyuwangi tempat mereka bekerja tidak memperpanjang kontrak kerjanya, “ ucapnya.

Selain hal itu, rencana Pemda Banyuwangi yang akan melakukan rekrutmen kembali Sumber Daya Manusia setelah melakukan penataan dan pemetaan berdasarkan Analisa Jabatan maupun Analisa Beban Kerja , juga menyalahi aturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Rumor Baru, TikTok Mempertimbangkan Untuk Memperkenalkan Fitur Obrolan Grup Tahun Ini

Dalam BAB XIII Pasal 96 sudaj jelas bahwasanya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Maka jika PPK atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN akan dikenekan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“ Jika Pemda tetap melakukan rekrutmen SDM atau THL kembali, justru menabrak aturan yang ada yakni PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak, PPK atau pejabat yang mengangkat akan dikenakan sanksi , “ tegas Hj.Ni’mah.

Baca Juga: Hobi Memancing Ikan? Simak 5 Tips Memancing Jika Akan Mengajak Anak Anda

Di akhir wawancaranya politisi perempuan PKB ini mengingatkan eksekutif, agar kebijakan rasionalisasi THL tidak hanya bersandar kepada perspektif aturan saja namun perspektif kemanusiaan juga. Terlebih saat ini kondisi perekonomian masyarakat sangat terpuruk akibat dari pandemi covid-19.

Dan sebagai wakil rakyat, Ketua fraksi ini menilai bahwa kebijakan rasionalisasi THL sebagai kebijakan yang tidak peka terhadap penderitaan yang sedang dirasakan rakyat. Dampak dari rasionalisasi terhadap 331 THL tentunya akan berimbas kepada ribuan orang.

“Kalau masing-masing THL menanggung 4 jiwa dalam satu keluraga maka 1,324 jiwa yang akan menderita karena kebijakan rasionalisasi ini , pemerintah daerah harus peka terhadap persoalan ini,“ ungkapnya.

Baca Juga: Hobi Memancing Ikan? Simak 5 Tips Memancing Jika Akan Mengajak Anak Anda

Bila pemerintah daerah tidak segera membatalkan kebijakan rasionalisasi THL, maka tidak ada salahnya fraksi PKB akan mengulirkan hak interplasi atau hak Tanya kepada Bupati Banyuwangi terkait dengan kebijakan rasionalisasi THL.

“Saya minta Pemda Banyuwangi membatalkan kebijakan rasionalisasi dan mengaktifkan kembali THL tersebut di masing-masing SKPD tempat mereka bekerja, jika tidak fraksi PKB akan mengusulkan hak interplasi kepada Bupati Banyuwangi," pungkasnya. ***

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x