Pasal Pencemaran Nama Baik Tergolong Meresahkan, Wamenkumham: Tidak Dipungkiri Pasal Ini Menimbulkan Keresahan

- 18 Maret 2021, 16:30 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan pers seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta (23/12/2020)
Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan pers seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta (23/12/2020) / Youtube: Setpres RI

KABAR BESUKI - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward OS Hiariej tidak memungkiri pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai pencemaran nama baik telah memunculkan keresahan di masyarakat.

"Tidak dimungkiri pasal ini menimbulkan keresahan. Terjadi multitafsir atau distorsi antara penyampaian kritik dan pencemaran nama baik sehingga terjadi saling lapor," kata Eddy, demikian ia disapa, saat membuka Diskusi Publik Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Yogyakarta, Kamis 18 Maret 2021.

Dikutip dari Antara, menurut Eddy, tujuan awal dirumuskannya UU ITE adalah untuk mencegah terjadinya perbuatan yang merugikan orang lain di dunia maya, mulai dari peretasan sampai penyebaran kabar bohong atau hoaks.

Baca Juga: KPK Kembali Beraksi, Kali Ini Kantor-Kantor Dinas Pemkab Bandung Barat Digeledah Penyidik

Pelanggaran hukum di dunia nyata, menurut dia, saat ini memungkinkan terjadi secara virtual.

"Sehingga UU (ITE) ini diperlukan karena kegiatan di ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran hukum konvensional saja. Kalau ini ditempuh (dengan hukum konvensional) maka banyak yang lolos dan kesulitan dalam pemberlakuan hukum," kata dia.

Namun demikian, berikutnya muncul gagasan di DPR RI untuk memasukkan pencegahan tindakan pelanggaran hukum lain di dunia maya yang salah satunya bisa mencakup masalah penghinaan atau pencemaran nama baik sehingga muncul Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 dalam UU ITE.

Baca Juga: Mendikbud Menyebutkan Peserta Didik dengan Usia Ini Memiliki Risiko Terinfeksi COVID-19 Lebih Rendah

Tiga pasal itu, menurut dia, sangat multitafsir karena tidak memenuhi syarat utama dalam asas legalitas yang salah satunya berbunyi tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang yang jelas.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah