KABAR BESUKI - Jaksa penuntut Indonesia pada hari Jumat 19 Maret 2021 melemparkan tuduhan terhadap Rizieq Shihab, Ulama FPI yang dianggap menyebabkan kerumunan orang saat kedatangannya beberapa bulan lalu.
Namun, kuasa hukum Rizieq menyebutkan bahwa tuduhan tersebut disebabkan atas dasar motivasi kepentingan politik, seperti dilansir Kabar Besuki dari Reuters.
Sidang pertamanya ini dilakukan secara virtual. Sebelumnya, ia menolak untuk menghadiri sidang virtual yang dari Bareskrim Polri.
Baca Juga: 7 Cara Mudah Atasi Kebotakan Pada Pria, Salah Satu yang Paling Mudah Oleskan dengan Jus Bawang
Rizieq, terlihat memakai turban putih dan tunik saat sidang berlangsung. Ia menolak dan berteriak jika ia sudah "dipaksa dan direndahkan", dan bahwa ia berhak untuk hadir dalam sidang umum di Pengadilan Negeri.
Hakim mengkhawatirkan keberadaan Rizieq Shihab di pengadilan akan menarik banyak orang berkerumun di tengah pandemi.
Hingga kini, pandemi Covid-19 di Indonesia belum menemui titik akhir dimana sebanyak 1.4 juta orang telah terinfeksi virus corona.
Beberapa pengikutnya pada hari Jumat, berkumpul di luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menunggu selesainya sidang Rizieq Shihab.