Dalam proses sidang virtual tersebut, jaksa merinci jika Rizieq Shihab telah melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan di pada bulan November.
Jaksa mengatakan jika Rizieq Shihab memanggil kerumunan orang untuk berkumpul dan dengan mengadakan acara pernikahan untuk putrinya. Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 10.000 orang.
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca 'Haram' Mengandung Babi, BPOM: Warga Harus Menerima Vaksin Covid-19 Sesuai Jadwal
Tuduhan itu juga berasal dari kembalinya Rizieq Shihab ke Indonesia, setelah tiga tahun mengasingkan diri di Arab Saudi, yang kedatangannya disambut oleh para pengikutnya.
33 dari tamu pesta pernikahan yang diadakan oleh Rizieq Shihab dinyatakan positif Covid-19 setelah menghadiri acara tersebut.
Jaksa juga menyebutkan jika Rizieq juga sempat sakit akibat dari infeksi Covid-19.
Baca Juga: Tidak Tinggal Diam, Presiden Jokowi Menyerukan Pertemuan ASEAN Untuk Menentang Krisis Myanmar
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan jika kasus ini adalah bagian dari "operasi intelijen berskala besar" yang ingin memenjarakan kliennya untuk waktu yang lama.
"Rizieq Shihab adalah tokoh agama dan nasional, tidak tepat menjadikannya seorang target," kata kuasa hukum Rizieq yang dikutip dari Reuters.
Rizieq Shihab adalah tokoh spiritual di Indonesia dan pemimpin kelompok religius, Front Pembela Islam (FPI) yang saat ini sudah dilarang oleh pemerintah.***