Rizieq Shihab Menolak Menghadiri Sidang Virtual, Rizieq: Saya Dipaksa dan Direndahkan

- 19 Maret 2021, 21:17 WIB
Kedatangan Rizieq Shihab di Tanah Abang, Jakarta, 10 November 2020.
Kedatangan Rizieq Shihab di Tanah Abang, Jakarta, 10 November 2020. /Ajeng Dinar Ulfiana/ REUTERS

KABAR BESUKI - Jaksa penuntut Indonesia pada hari Jumat 19 Maret 2021 melemparkan tuduhan terhadap Rizieq Shihab, Ulama FPI yang dianggap menyebabkan kerumunan orang saat kedatangannya beberapa bulan lalu.

Namun, kuasa hukum Rizieq menyebutkan bahwa tuduhan tersebut disebabkan atas dasar motivasi kepentingan politik, seperti dilansir Kabar Besuki dari Reuters.

Sidang pertamanya ini dilakukan secara virtual. Sebelumnya, ia menolak untuk menghadiri sidang virtual yang dari Bareskrim Polri.

Baca Juga: 7 Cara Mudah Atasi Kebotakan Pada Pria, Salah Satu yang Paling Mudah Oleskan dengan Jus Bawang

Rizieq, terlihat memakai turban putih dan tunik saat sidang berlangsung. Ia menolak dan berteriak jika ia sudah "dipaksa dan direndahkan", dan bahwa ia berhak untuk hadir dalam sidang umum di Pengadilan Negeri.

Hakim mengkhawatirkan keberadaan Rizieq Shihab di pengadilan akan menarik banyak orang berkerumun di tengah pandemi.

Hingga kini, pandemi Covid-19 di Indonesia belum menemui titik akhir dimana sebanyak 1.4 juta orang telah terinfeksi virus corona.

Baca Juga: Karena Faktor Ekonomi, Pasangan Ini Rela Menjadi Pemeran dan Menjual Video Syur Milik Mereka ke Situs Online

Beberapa pengikutnya pada hari Jumat, berkumpul di luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menunggu selesainya sidang Rizieq Shihab.

Dalam proses sidang virtual tersebut, jaksa merinci jika Rizieq Shihab telah melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan di pada bulan November.

Jaksa mengatakan jika Rizieq Shihab memanggil kerumunan orang untuk berkumpul dan dengan mengadakan acara pernikahan untuk putrinya. Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 10.000 orang.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca 'Haram' Mengandung Babi, BPOM: Warga Harus Menerima Vaksin Covid-19 Sesuai Jadwal

Tuduhan itu juga berasal dari kembalinya Rizieq Shihab ke Indonesia, setelah tiga tahun mengasingkan diri di Arab Saudi, yang kedatangannya disambut oleh para pengikutnya.

33 dari tamu pesta pernikahan yang diadakan oleh Rizieq Shihab dinyatakan positif Covid-19 setelah menghadiri acara tersebut.

Jaksa juga menyebutkan jika Rizieq juga sempat sakit akibat dari infeksi Covid-19.

Baca Juga: Tidak Tinggal Diam, Presiden Jokowi Menyerukan Pertemuan ASEAN Untuk Menentang Krisis Myanmar

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan jika kasus ini adalah bagian dari "operasi intelijen berskala besar" yang ingin memenjarakan kliennya untuk waktu yang lama.

"Rizieq Shihab adalah tokoh agama dan nasional, tidak tepat menjadikannya seorang target," kata kuasa hukum Rizieq yang dikutip dari Reuters.

Rizieq Shihab adalah tokoh spiritual di Indonesia dan pemimpin kelompok religius, Front Pembela Islam (FPI) yang saat ini sudah dilarang oleh pemerintah.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: REUTERS


Tags

Terkini