PPKM Skala Mikro di Provinsi Jawa Timur Secara Resmi Kembali Diperpanjang

- 20 Maret 2021, 09:20 WIB
Sebaran Covid-19 di Jawa Timur
Sebaran Covid-19 di Jawa Timur /infocovid19.jatimprov.go.id

KABAR BESUKI - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro (PPKM) di Provinsi Jawa Timur semakin diperluas dengan harapan dapat lebih mengontrol penyebaran kasus COVID-19 di wilayah setempat.

“Ada kebijakan di pemerintah pusat dan di Jawa Timur, termasuk provinsi dengan PPKM mikro yang diperluas,” kata dr. Makhyan Jibril Al Farabi selaku juru bicara Satgas Kuratif COVID-19 Jawa Timur.

Dr. Makhyan Jibril Al Farabi menyatakan hal tersebut saat dikukuhkan di Surabaya, pada Jumat 19 Maret 2021.

Baca Juga: Penangguhan Dicabut, Vaksin Astrazeneca Secara Resmi Digunakan Mulai Minggu Depan

PPKM mikro dilaksanakan di Jawa Timur mulai 9 Februari 2021 dan berakhir pada 22 Februari 2021, kemudian diperpanjang dari 23 Februari 2021 menjadi 8 Maret 2021, kemudian diperpanjang kembali dari 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021.

Saat ini, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah mengirimkan surat edaran berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 06 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro, dari tanggal 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.

Baca Juga: Agensi Resmi Boyband Korea Selatan BTS Mengubah Nama Menjadi HYBE

Dijelaskannya, di Jawa Timur program PPKM I dan II yang diikuti oleh PPKM mikro I, II, dan saat ini III sudah menunjukkan hasil yang signifikan atau sedang membaik.

Anggota Pokja kuratif COVID-19 Pemprov Jatim menjelaskan, selama penerapan PPKM mikro, terlihat hasil yang signifikan pada penurunan jumlah penderita COVID-19 yang dirawat di ruang isolasi biasa dan unit perawatan intensif (ICU).

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x