CATAT! Jadwal SIM Keliling di Banyuwangi Periode 22-26 Maret 2021, Jangan Sampai Terlewatkan

- 22 Maret 2021, 08:47 WIB
ILUSTRASI Layanan Sim Keliling.
ILUSTRASI Layanan Sim Keliling. /Pikiran Rakyat

KABAR BESUKI - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang merupakan dokumen yang wajib dimiliki bagi pengendara. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi ini sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Dilansir dari laman Polri, bahwa SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Kepemilikan SIM di Indonesia tertuang pada Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, yang dijelaskan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga 1 juta rupiah.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Kini untuk melakukan perpanjangan SIM sangat mudah, terlebih adanya layanan SIM Keliling bagi warga Banyuwangi. Satlantas Polresta Banyuwangi membuka layanan SIM keliling di berbagai lokasi di Banyuwangi.

Namun, Satlantas Polresta Banyuwangi Layanan SIM Keliling Polresta Banyuwangi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Melalui Podcast Cinta Laura, Anya Geraldine Mengaku Pernah Dibully di Sekolah Karena Hal Ini!

Ini persyaratan perpanjangan SIM A atau C, yaitu:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku (2 lembar)
2. SIM asli
3. Surat Kesehatan dari Dokter

Ditengah pandemi Covid-19,Polresta Banyuwangi juga menghimbau kepada warga Kota Banyuwangi yang melakukan perpanjangan di SIM Keliling Polresta Banyuwangi tetap melakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Bukan Cuma Stres, Ternyata Ini Beberapa Penyebab Lain yang Membuat Anda Sering Merasa Uring-uringan

Pelayanan SIM Keliling tersebut menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Dilansir dari akun media sosial @satlantas_polrestabanyuwangi, berikut Jadwal SIM Keliling khusus untuk perpanjangan SIM A dan C di Banyuwangi:

1.Senin, 22 Maret 2021   Kantor kecamatan Gambiran

2.Selas, 23 Maret 2021  Kantor kecamatan Kalibaru

3.Rabu, 24 Maret 2021  Kantor  kecamatan Singojuruh

4.Kamis, 25 Maret 2021  Kantor  kecamatan Siliragung

5.Jumat, tgl 26 maret 2021 kantor kecamatan Wongsorejo

Baca Juga: Gelar Educamp Ijeb Geopark Festiva, Ipuk: Kita Punya Warisan Budaya yang Luar Biasa dan Lengkap
 
Pelayanan SIM keliling tersebut di mulai dari pukul 08.00-10.00 WIB***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Polri.go.id


Tags

Terkini

x