Dikait-kaitkan dengan Penangkapan Teroris, Mahfud MD: Penegak Hukum Masih Mendalami Teror

- 28 Maret 2021, 20:41 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Polkam.go.id./

KABAR BESUKI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia Mahfud MD memastikan aparat penegak hukum akan bekerja sesuai prosedur dalam mengungkap dan menindak jaringan pelaku teror bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan.

"Tadi saya sudah melakukan koordinasi dan kontak langsung dengan kepala BIN (Badan Intelijen Negara), kapolri (kepala kepolisian RI), kepala BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), pimpinan TNI (Tentara Nasional Indonesia), kemudian kapolda (kepala kepolisian daerah Sulawesi Selatan) dan kepala Densus (Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri)," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Apakah Anda Tahu Hipokondria? Simak Penjelasan Berikut Mengenai Hipokondria dan Beberapa Tanda Hipokondria

Penyebutan lembaga yang ditugaskan pemerintah untuk mengungkap jaringan teror di Makassar, disampaikan saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Minggu 28 Maret 2021.

Mahfud pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan dari enam lembaga inti yang telah ditugaskan oleh pemerintah untuk mengungkap dalang di balik aksi teror tersebut.

Baca Juga: Tuna Kaleng Memang Terlihat Menarik, Namun Apakah Anda Tahu Resiko Memakan Tuna Kaleng yang Terlalu Banyak?

"Kami mohon pemakluman masyarakat. Artinya, masyarakat harus maklum jika aparat penegak hukum atau lembaga-lembaga yang ditugaskan menghadapi masalah terorisme ini harus berhati-hati karena memang menangani terorisme itu harus benar-benar berhati-hari," kata Mahfud menyampaikan pesan kepada masyarakat.

Ia menerangkan sikap hati-hati itu wajib dipraktekkan para aparat penegak hukum karena mereka berbeda dengan para pelaku teror.

"Teroris dan aparat itu berbeda. Teroris melakukan serangan tanpa aturan hukum. Dia mudah saja menyerang, (sementara) aparat ada aturannya, tidak boleh sembarang menangkap dan mengumumkan (pelaku), karena jika tiba-tiba salah yang jadi korban adalah yang bersangkutan dan keluarganya," kata Mahfud menjelaskan.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah