Kembali Hadir, Bupati Banyuwangi Resmikan Gerai Pelayanan Publik Khusus Nelayan untuk Pengurusan Dokumen

- 1 April 2021, 12:29 WIB
Peresmian gerai pelayanan khusus nelayan./Instagram/@ipukfdani
Peresmian gerai pelayanan khusus nelayan./Instagram/@ipukfdani //Dicky septiawan/

KABAR BESUKI - Gerai Pelayanan Publik Terpadu khusus untuk nelayan kembali hadir di Banyuwangi. Kali ini di Pelabuhan Perikanan Pantai Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. Gerai serupa sebelumnya hadir di Pantai Muncar.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi Benyamin Ginting, dan pemangku kepentingan terkait meresmikan gerai pelayanan tersebut, Rabu, 31 Maret 2021.

”Semoga gerai pelayanan ini semakin memudahkan nelayan dalam mengurus dokumen-dokumen. Bekerja menjadi lebih nyaman karena semua dokumen lengkap. Ini merupakan kolaborasi Pemkab Banyuwangi, Pemprov Jatim, dan pemerintah pusat, kita kebut kerja-kerja untuk melayani nelayan,” ujar Ipuk yang baru dilantik pada 26 Februari lalu.

Baca Juga: Usai Salah Satu Warganya Diamankan Densus 88, Kepolisian Ngajuk Perketat Pengawasan

Sebanyak 11 layanan hadir di gerai tersebut. Di antaranya adalah izin jasa pelabuhan, rekomendasi BBM, Surat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), Surat Persetujuan Berlayar (STB), Surat Laik Operasi (SLO), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI), Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), PAS Kapal, Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Ipuk menjelaskan, perizinan nelayan selama ini melibatkan lintas instansi, mulai dari Pemkab Banyuwangi, Pemprov Jatim, hingga kementerian terkait.

Baca Juga: Tamparan Keras! Serangan Teror di Mabes Polri Masih Jadi Ancaman yang Sangat Serius, Khususnya Polisi

"Inilah yang menjadi tantangan untuk diintegrasikan. Alhamdulillah, setelah di Muncar bisa, sekarang diperluas di Pantai Grajagan. Sehingga gerai ini bisa menjembatani pengurusan perizinan baik dengan Pemprov Jatim maupun kementerian terkait. Nelayan tidak perlu ke mana-mana untuk urus dokumen, cukup di sini," kata Ipuk.

Seperti diketahui, proses pengurusan dokumen kapal perikanan bukanlah kewenangan pemerintah daerah. Perizinan terkait surat ukur, sertifikat kelaikan dan pengawakan, PAS (tanda kepemilikan perahu) besar, dan gross akta, menjadi wewenang pemerintah pusat. Adapun perizinan Alat Penangkap Ikan (API) seperti Surat Izin Usaha Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) wewenang Pemprov Jatim. Kewenangan perizinan kapal di atas 5 GT (gross tonnage) hingga 30 GT berada di Pemprov Jatim, sementara di atas 30 GT di pusat. 

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: banyuwangikab.go.id


Tags

Terkini

x