Seolah tak Kapok, Residivis Pengedar Pil Trex Kembali Ditangkap di Muncar Banyuwangi, Empat Butir Rp10 Ribu

- 5 April 2021, 18:12 WIB
Satpolairud Polresta Banyuwangi tengah mengamankan pelaku saat patroli di wilayah perairan kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi pada Senin, 5 April 2021/Dok.kabarbesuki
Satpolairud Polresta Banyuwangi tengah mengamankan pelaku saat patroli di wilayah perairan kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi pada Senin, 5 April 2021/Dok.kabarbesuki /

KABAR BESUKI - Kasus pengedaran obat-obatan terlarang masih tengah beredar di masyarakat. Kali ini, Satpolairud Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus penjualan obat terlarang jenis pil trex (Daftar G) tanpa ijin edar.

Satpolairud Polresta Banyuwangi tengah mengamankan pelaku saat patroli di wilayah perairan kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi pada Senin, 5 April 2021.

Kapolrsta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kasatpolairud Kompol Jeni Al Jauza SH.MH mengatakan, memang benar ketika petugas Satpolairud patroli keliling di wilayah perairan Muncar ada gerak-gerik mencurigakan di tepi perairan laut Muncar.

Baca Juga: BARU! Pelindung Imun Bebahan Herbal, Vaksin Ini Diciptakan oleh PT Dexa Medica

Pelaku, Eko Suprayetno (37) berhasil diringkus di daerah Perairan Kawasan Pelabuhan Muncar Dusun Kalimati Desa Kedung Rejo Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Eko merupakan seorang residivis asal Dusun Kalimati Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi dan pernah mengedarkan obat daftar G pada tahun 2018 lalu.

 

Adapun barang bukti yang disita petugas yakni, 808 butir obat Jenis Pil Trek, 100 butir obat Jenis Tramadol HCL, uang tunai Rp824.000, satu buah HP Redmi, empat bendel plastik, satu toples plasik bening, satu baskom plasik hijau dan satu baskom plastik biru.

Baca Juga: Kepergok Pergi ke Acara Lamaran, Benarkan Kaesang Pangarep dan Nadya Afrita 'Go Public'? Ini Reaksi Warganet

"Barang Bukti yang disita 808 butir obat Jenis Pil Trek, 100 butir obat Jenis Tramadol HCL, uang tunai Rp824.000, Satu buah HP Redmi, empat bendel plastik, satu toples plasik bening, satu baskom plasik hijau dan satu baskom plastik biru." Jelas Kasatpolairud Kompol Jeni Al Jauza SH MH.

Mulanya, Kompol Jeni Al Jauza SH MH menjelaskan saat kejadian adanya sebuah informasi dari masyarakat bahwa diperairan pelabuhan Muncar, sang pelaku membeli satu kaleng obat jenis pil trex yang berisi 1000 butir dengan harga Rp800.000.

Kemudian, tersangka mengemas dalam plastik klip yang berisi 4 butir dengan dijual dengan harga Rp10.000.

Aksinya tersebut sudah berlangsung selama 3 bulan ini. Dengan untung penjualan pil trex sebesar Rp1.700.000 per kalengnya.

Baca Juga: Akhirnya! Polisi Periksa 5 Orang Terkait Kebakaran Kilang Pertamina Balongan Indramayu

"Motifnya tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan pil trex tersebut sebesar Rp1.700.000 per kaleng," lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki izin edar.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun." Tutup Kompol Jeni Al Jauza SH MH.***

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah