KABAR BESUKI - Pihak kepolisian menerjunkan ribuan aparat untuk mengamankan jalannya sidang putusan terdakwa Rizieq Shihab meskipun dilakukan secara virtual.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan mengamankan jalannya sidang. Sidang putusan sela terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Jakarta Timur, Selasa 6 April 2021.
"Jumlah personel pengamanan yang akan diterjunkan sekitar 1.388," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip dari PMJNEWS.
Kali ini, sidang yang dijalani oleh Rizieq Shihab menyangkut dua perkara. Yang pertama, kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dengan no perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Baca Juga: Sering Buang Air Kecil di Malam Hari Bisa Jadi Tanda Penyakit Berbahaya, Simak Ulasannya
Dilansir dari Pikiran-rakyat.com, dalam sidang itu sendiri PN Jaktim juga menjadwalkan untuk menghadirkan terdakwa lain yakni eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan empat orang lainnya yang masuk dalam nomor perkara 222.
Mereka juga didakwa ikut serta dalam acara Maulid Nabi Muhammad yang menimbulkan kerumunan di Petamburan.
Sementara lain, yang kedua terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dengan nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Dengan adanya hal tersebut, Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis akibat melanggar kekarantinaan kesehatan terkait dengan acaranya yang digelar di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Bogor.