Sidang Lanjutan Rizieq Shihab akan Dilanjutkan Pekan Depan, PN Jaktim: Terdakwa Boleh Membawa Saksi

- 7 April 2021, 08:34 WIB
Habieb Rizieq Shihab (HRS)
Habieb Rizieq Shihab (HRS) / /Antara Foto/Muhammad Iqbal

Baca Juga: Kabar Baik! Indonesia Berhasil Amankan Slot Orbit Bujur Timur untuk Satelit Republik Indonesia Satria-1

"Perkara nomor 222 saksinya itu juga, nomor 221 itu juga, jadi nanti (saksi) digabung, tapi pemeriksaannya mungkin nanti satu-satu," kata Alex.

Ia menjelaskan penggabungan itu berarti satu saksi bisa untuk meringankan 2 atau 3 perkara sekaligus.

"Saksi yang meringankan, jadi perlu saya sampaikan disini bahwa selain saksi tersebut akan juga dihadirkan ahli-ahli. Tapi kita menyebutnya saksi ahli yang berjumlah kurang lebih hampir sepuluh orang," lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan jika meungkinkan, maka kesepuluh saksi itu akan selesaikan dalam satu waktu yang sama.

Baca Juga: Sinopsis Series ‘Who Killed Sara?’ Trending di Netflix, Kisah Kakak yang Membalas Dendam Kematian Adiknya

Namun jika waktu pemeriksaan saksi memerlukan waktu yang cukup lama, maka persidangan akan kembali ditunda ke lain waktu.

Adapun perkara yang sedang diputuskan bernomor 221 dan 226 yang menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Utara dan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Sedangkan perkara bernomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang untuk lima terdakwa lainnya. 

Baca Juga: Promosi Lewat Medsos, Pelaku Filler Payudara Pasang Tarif Rp3-5 Juta, Tawarkan Diskon Jika Lakukan Ini

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x