Dilarang Mudik, Ini Daftar Wilayah Warga Dibolehkan Berpergian Saat Lebaran

- 9 April 2021, 10:43 WIB
Ilustrasi mudik atau pulang kampung.
Ilustrasi mudik atau pulang kampung. /Antara/Prasetyo B/

KABAR BESUKI - Terkait larangan mudik lebaran dengan salah satunya meniadakan transportasi yang menuju ke kampung halaman pada 6-17 Mei 2021 menjadi keresahan tersendiri bagi sebagian masyarakat tanah air.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menutup akses masyarakat yang akan mudik Lebaran. 

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyebut Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.

Adapun, aturan tersebut mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Pelarangan operasional ini berlaku untuk semua moda transportasi, mulai darat, laut, udara, hingga kereta api.

Baca Juga: Heboh Video ‘Masker Impor China Ada Cacing atau Ulat, Waspada’ [Cek Fakta]

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," tutur Aditia.

Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan di daerah perkotaan seperti Jabodetabek, masyarakat masih bisa melakukan perjalanan antar kota tersebut selama masa larangan mudik.

Transportasi yang masih diperbolehkan untuk beroperasi untuk wilayah perkotaan yakni angkutan darat seperti bus, angkot dan kereta api.

"Menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami tentukan di dalam Permenhub tadi, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," ungkap Budi dalam keterangannya yang ditulis, Jumat 9 April 2021.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x