Baca Juga: Mesir Dikabarkan Bekerja Sama dengan Sinovac untuk Produksi Vaksin 60 Juta Dosis per Tahun
Selain Jabotabek, ada wilayah perkotaan lain yang diperbolehkan diantaranya, Binjai, Medan, Deli, Makassar dan Karo.
Selain itu, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Kemudian, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan juga Maros.
"Jadi, kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan pembatalan frekuensi dan pembatasan jam operasional," tegas Budi, sebagaimana dikutip dari PMJNEWS.***