KABAR BESUKI - Ajukan banding untuk kasusnya, Djoko Tjandra dikabarkan mendapat kurungan penjara selama 4,5 tahun.
Sebelumnya, Djoko Tjandra terbukti melakukan suap ke beberapa penegak hukum dalam pengurusan penghapusan red notice dan pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA).
Untuk saat ini, alasan Djoko Tjandra mengajukan banding sesuai dengan nota pembelaan (pleidoi) yang sudah disampaikan.
Namun tidak dipertimbangkan majelis hakim. Salah satunya soal kliennya sebagai korban dari Pinangki Sirna Malasari serta Andi Irfan Jaya.
Djoko Tjandra menyatakan banding, sehari setelah putusan PN Pusat kemarin.
Dilansir dari PMJNEWS.com, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Djoko Tjandra) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Serta pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis dalam putusannya, Senin, 5 April 2021.
Baca Juga: Awas! Gigi ‘Bolong’ Tidak diobati, Bisa Menjalar ke Masalah Kesehatan Lain
Baca Juga: Istirahat Mampu Meningkatkan Kreativitas? Peneliti Juga Menunjukkan Pentingnya Istirahat yang Cukup
Namun, mendengar putusan tersebut Djoko keberatan dengan vonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.***