Resmi! Kapolri Launching Aplikasi Sinar, Perpanjangan SIM Bisa Dimana Saja, Ini Alur dan Biayanya

- 14 April 2021, 12:40 WIB
Foto Situasi saat launching aplikasi SIM Presisi Nasional yang dipimpin oleh Kapolri Listyo Sigit/Instagram/ ntmc_polri
Foto Situasi saat launching aplikasi SIM Presisi Nasional yang dipimpin oleh Kapolri Listyo Sigit/Instagram/ ntmc_polri //Aini/
  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon.

Baca Juga: Fakta Menarik! Ahli Mengatakan Sering Mengupil Dapat Memperbesar Lubang Hidung, Kok Bisa?

Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Adapun untuk masa berlaku tetap lima tahun.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kadaluarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan. Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Biaya untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.

Baca Juga: Waspada, Sinar Matahari Juga Mempengaruhi Laju Penyebaran Virus COVID-19, Simak Ulasannya

Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.***

 

 

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Terkini