Resmi! Kapolri Launching Aplikasi Sinar, Perpanjangan SIM Bisa Dimana Saja, Ini Alur dan Biayanya

- 14 April 2021, 12:40 WIB
Foto Situasi saat launching aplikasi SIM Presisi Nasional yang dipimpin oleh Kapolri Listyo Sigit/Instagram/ ntmc_polri
Foto Situasi saat launching aplikasi SIM Presisi Nasional yang dipimpin oleh Kapolri Listyo Sigit/Instagram/ ntmc_polri //Aini/

KABAR BESUKI- Korlantas Polri terus melakukan peningkatan dan kemudahan dalam pelayanan publik dibidang Surat Izin Mengemudi. Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program Presisi Kapolri menuju era digitalisasi 4.0.  Salah satunya dengan Aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) besutan Korlantas Polri tersebut.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin acara launching Aplikasi SIM Presisi Nasional di Satpas Daan Mogot, Jakarta, Selasa, 13 April 2021.

Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Drs. Istiono, M.H turut hadiri resmi peluncuran aplikasi yang memudahkan  masyarakat untuk pengurusan perpanjang SIM.

Baca Juga: Ubah Mindset Jarang Mandi Itu Baik! Gunakan Sabun Saat Mandi dengan Gosok 3 Bagian Ini, Lebih Menyehatkan

Melansir dari laman Korlantas.polri.go.id, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa dengan adanya aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) akan mampu mengurangi kerumunan warga. Terlebih di masa pandemi saat ini akan sangat membantu.

“Dengan di launchingnya aplikasi ini, memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun dimana saja,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Jadi orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online. Tentunya ini baik untuk semuanya,” sambutnya.

Baca Juga: Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan Polresta Banyuwangi, Total 2.594 Liter Miras Berbagai Merek

Kapolri menambahkan dengan sistem yang ada saat ini, sudah tidak ada lagi komunikasi langsung dengan masyarakat. Seperti ETLE, Ini semua bukan menakut-nakuti, tetapi ini mendisiplinkan. Karena utamanya keselamatan berlalu lintas dimana pengguna jalan semua harus selamat.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x