Korlantas Polri: Setelah Tanggal 6 Mei, Mudik Tidak Boleh dan Kita Sekat

- 15 April 2021, 11:11 WIB
foto: Ilustrasi Mudik
foto: Ilustrasi Mudik /Prasetyo P//ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

KABAR BESUKI - Korlantas Polri menyatakan tidak akan menghalangi warga yang ingin mudik lebaran 2021. Tapi masyarakat boleh mudik sebelum 6 Mei 2021.

"Jika ada yang mudik awal silakan saja. Kita perlancar. Sebelum 6 Mei 2021, pemerintah tidak melarang warga bepergian kemanapun. Asal tetap menaati protokol kesehatan COVID-19," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Rabu, 15 April 2021.

Dikutip Kabar Besuki dari Antara, Istiono menegaskan larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei. Menurutnya, pelarangan mudik diberlakukan untuk memutus mata rantai COVID-19.

Pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Namun, sebelum 6 Mei 2021 tidak akan ada penyekatan atau larangan.

Bahkan, lalu lintas di jalur mudik dipastikan akan diamankan polisi.

Baca Juga: Petugas Minnesota Menembak Pria Kulit Hitam, Kepala Polisi: Penembakan Itu Tampaknya Tidak Disengaja

Karena itu, dipastikan kalau ada yang mudik lebih awal, maka polisi tidak akan melakukan penyekatan dan menyuruh putar balik. Namun ketika memasuki tanggal 6 sampai 17 Mei, jalur utama mudik yang berada di Pulau Jawa, Sumatera maupun Bali dijaga ketat.

"Nah, saat tanggal 6 Mei, mudik tidak boleh. Itu akan dilakuan penjagaan ketat," paparnya Istiono.

Menurutnya sebelum 6 Mei 2021, polisi juga telah menggelar operasi keselamatan. Operasi tersebut bertujuan mensosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudik lebaran.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x