Nyesel dan Minta Maaf, Pelaku Penganiayaan Perawat Siloam Dijerat Pasal Berlapis 'Saya Minta Maaf'

- 17 April 2021, 14:09 WIB
Polisi telah menetapkan status tersangka kepada Jason Tjakrawinata.
Polisi telah menetapkan status tersangka kepada Jason Tjakrawinata. /Instagram/@perawathebat

KABAR BESUKI - Terkait aksi penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, polisi telah menetapkan status tersangka kepada Jason Tjakrawinata (38).

Kini, tersangka Jason Tjakrawinata sudah ditahan dan akan dijerat pasal berlapis. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira.

Adapun hukuman yang diterima tersangka yakni, pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal perusakan.

Baca Juga: Buah-Buahan Berikut Mempunyai Kemiripan dengan Organ Tubuh Manusia, Inilah 6 Buah Tersebut

"Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut," jelas Kombes Irvan, Sabtu 17 April 2021, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman PMJNEWS.

Kombes Ivan menjelaskan, motif pelaku lantaran emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai dicabut infusnya oleh korban dan pada akhirnya melakukan penganiayaan terhadap perawat tersebut.

Tersangka juga mengaku lelah telah menjaga anaknya selama empat hari.

Baca Juga: Dear Moms, Kotoran yang Dikeluarkan Bayi Mengindikasi Tentang Kesehatannya, Simak Ulasan Berikut

"Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai di cabut infusnya oleh korban," kata dia.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah