Mudik Lebaran Dilarang, 8 Wilayah yang Diperbolehkan Mudik Lokal Salah Satunya Tidak Perlu SIKM

- 20 April 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi mudik atau pulang kampung.
Ilustrasi mudik atau pulang kampung. /Antara/Prasetyo B/

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga sempat menyampaikan pergerakan orang di kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) bisa tanpa menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM).

"Dalam kawasan aglomerasi itu tidak diperlukan SIKM," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News pada 20 April 2021.

Dengan begitu, kata dia, masyarakat Jabodetabek masih dapat bepergian seperti biasa di tengah masa Larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021. Jadi warga tidak harus melengkapi perjalanannya dengan syarat SIKM.

Baca Juga: Perlu Tau! 5 Barang Ini Tidak Boleh Diletakkan Dalam Kamar Tidur, Bikin Sulit Istirahat

SIKM yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, kata Syafrin, tetap berlaku bagi pelaku perjalanan yang masuk atau keluar daerah Jabodetabek.

"Yang dari luar Jabodetabek masuk Jabodetabek itu akan diperlukan SIKM," katanya.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x