Mudik Lebaran Dilarang, 8 Wilayah yang Diperbolehkan Mudik Lokal Salah Satunya Tidak Perlu SIKM

- 20 April 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi mudik atau pulang kampung.
Ilustrasi mudik atau pulang kampung. /Antara/Prasetyo B/

KABAR BESUKI – Sudah menjadi keputusan tetap bahwa Pemerintah memberlakukan larangan mudik jelang Idul Fitri 1442 Hijriah. Kebijakan ini mulai diterapkan terhitung sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Undang-Undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mudik antar kota memang dilarang, namun terdapat pengecualian terhadap delapan wilayah yang masih memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lokal. Wilayah-wilayah itu disebut berada dalam wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Menteri PPN Suharso Monoarfa Lakukan Kunjungan Kerja di Banyuwangi, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Istilah wilayah aglomerasi sendiri pertama kali disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Wilayah ini diartikan sebagai beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Berikut delapan wilayah aglomerasi yang masih diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal, di antaranya:

Baca Juga: Update Harga Emas Terbaru 20 April 2021, Emas Antam Alami Kenaikan dan UBS Turun

  1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  5. Jogja Raya
  6. Solo Raya
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Baca Juga: Tolak Pembentukan European Super League, Pangeran William Kritik Kerusakan yang Ditimbulkan Liga Super

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga sempat menyampaikan pergerakan orang di kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) bisa tanpa menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM).

"Dalam kawasan aglomerasi itu tidak diperlukan SIKM," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News pada 20 April 2021.

Dengan begitu, kata dia, masyarakat Jabodetabek masih dapat bepergian seperti biasa di tengah masa Larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021. Jadi warga tidak harus melengkapi perjalanannya dengan syarat SIKM.

Baca Juga: Perlu Tau! 5 Barang Ini Tidak Boleh Diletakkan Dalam Kamar Tidur, Bikin Sulit Istirahat

SIKM yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, kata Syafrin, tetap berlaku bagi pelaku perjalanan yang masuk atau keluar daerah Jabodetabek.

"Yang dari luar Jabodetabek masuk Jabodetabek itu akan diperlukan SIKM," katanya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x