Kominfo Blokir 20 Konten YouTube Milik Jozeph Paul Zhang, UU ITE Tetap Berlaku Meski di Luar Negeri

- 21 April 2021, 04:08 WIB
Foto: Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam pernyataan langsung/ Tangkap layar YouTube: Kemkominfo TV
Foto: Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam pernyataan langsung/ Tangkap layar YouTube: Kemkominfo TV //Rianti/

KABAR BESUKI - Media dihebohkan oleh sosok Jozeph Paul Zhang pada beberapa hari lalu yang melakukan ujaran kebencian melalui akun YouTube miliknya.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah bertindak cepat dengan memantau dan memblokir sejumlah konten Paul Zhang yang diunggah melalui  kanal YouTube miliknya.

Hingga Selasa 20 April 2021 siang, Kominfo telah berhasil memblokir sebanyak 20 konten video yang berisi ujaran kebencian dari akun Youtube milik Paul Zhang.

Baca Juga: Waspada! Menggunakan Produk Kecantikan Wajah yang Salah dapat Menyebabkan Kulit Rawan Eksim

Sebanyak tujuh konten diblokir pada Senin 19 April dan 13 konten lainnya diblokir pada Selasa 20 April.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi pada dalam keterangan resmi pada Selasa 20 April 2021, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Antara.

Ia menyebut 20 konten yang hingga kini telah diblokir, termasuk satu konten yang viral di pada beberapa hari lalu yang berjudul 'Puasa lalim Islam'.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, 5 Masalah Remaja yang Harus Anda Perhatikan Sebaik Mungkin

Konten tersebut memenuhi unsur perbuatan melanggar UU Informasi dan transaksi elektronik UU ITE pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A, tentang ujaran kebencian.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x