Investasi Ilegal EDC Cash Raup Untung Rp285 Miliar hingga Rugikan 57 Ribu Nasabah, 6 Tersangka Ditangkap

- 24 April 2021, 17:13 WIB
Foto: Logo EDC Cash./Instagram/edccash.id
Foto: Logo EDC Cash./Instagram/edccash.id //Gisel/

KABAR BESUKI – Terkait dengan maraknya pengguna EDC Cash, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK telah memasukkan EDC Cash sebagai daftar investasi ilegal, karena melakukan kegiatan jual beli uang kripto tanpa izin.

Diduga investasi ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member. EDC Cash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDC Cash, tapi harus membeli koin itu terlebih dahulu.

Menindaklanjuti kasus ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut perusahaan E-Dinar Coin (EDC) Cash diduga telah merugikan setidaknya 57 ribu nasabah melalui mekanisme investasi bodong produk kripto atau mata uang virtual.

Baca Juga: Zodiak 25 April 2021: Leo Ini Hari Ideal dan Taurus Melangkah Mundur Ada Baiknya untuk Anda

Perusahaan itu menggalang dana investasi dari masyarakat berupa mata uang kripto yang ilegal dan tak terdaftar di otoritas pemerintahan seperti OJK ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kemenkominfo juga telah memblokir dua situs yang terkait dengan EDC Cash yakni https://edccash.com/ dan https://edccash.weebly.com/.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengungkapkan pihaknya telah mengamankan enam orang, termasuk CEO EDC Cash terkait kasus investasi ilegal mata uang kripto.

Baca Juga: Cek Golongan Darah Anda, Asupan Makanan Ini Baik Dikonsumsi agar Tubuh Lebih Sehat

“Kami mengamankan enam orang tersangka yang berkaitan dengan EDC Cash ini, yang berinisial AY, S, JBA, EK, AWH dan MRS,” ungkap Dirtipideksus Polri, Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News pada 24 April

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x