Mudik DIlarang, KAI Perketat Aturan Perjalanan dan Masa Berlaku PCR Rapid Antigen

- 24 April 2021, 18:12 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Sumber: Instagram / keretaapikita/

KABAR BESUKI - Larangan mudik lebaran 2021 resmi sudah diberlakukan. Menanggapi kebijakan dari pemerintah terkait mudik lebaran, Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memperketat aturan perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ).

Termasuk diantaranya mengenai masa berlaku hasil negatif tes PCR hingga antigen.

Eva Chairunisa selaku Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan bahwa masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan antigen akan berubah. Menurut penuturannya, peraturan baru tersebut diberlakukan mulai hari ini.

"Mulai hari ini terdapat perubahan masa berlaku hasil tes bebas COVID-19 RT-PCR dan antigen untuk persyaratan naik KAJJ, yang sebelumnya berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam," jelas Eva dalam keterangannya, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News pada 24 April 2021.

Baca Juga: Kabar Duka, Pemain Bass Band Rock Boomerang Hubert Henry Tutup Usia di 53 Tahun 'Rest in Peace'

"Aturan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 24 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021," ujar Eva.

Sementara itu, untuk hasil negatif tes GeNose C19 tidak mengalami perubahan atau tetap 1x24 jam.

Mengenai kebijakan baru yang sudah ditetapkan, Eva lantas meminta para pengguna mengatur waktu perjalanannya dengan baik.

Baca Juga: Investasi Ilegal EDC Cash Raup Untung Rp285 Miliar hingga Rugikan 57 Ribu Nasabah, 6 Tersangka Ditangkap

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x