Diduga Illegal Logging, Tumpukan Kayu Jati Diamankan dengan Nilai Total Rp4 Jutaan

- 26 April 2021, 19:55 WIB
Petugas menemukan barang bukti berupa kayu jati yang di duga hasil illegal Loging milik kawasan hutan perhutani
Petugas menemukan barang bukti berupa kayu jati yang di duga hasil illegal Loging milik kawasan hutan perhutani //Ayu Nida/Kabar Besuki./

KABAR BESUKI - Diduga hasil illegal logging, tumpukan kayu jati diamankan saat operasi gabungan petugas Perhutani Polhutmob bersama anggota Polsek Siliragung Kabupaten Banyuwangi pada Senin, 26 April 2021.

Waka ADM KPH Banyuwangi Selatan, Muhlisin Sabarna mengatakan bahwa hal tersebut sebagaimana menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang melaporkan atas adanya akitifitas penggergajian di pekarangan kebun jati di Dusun Sumberurip, Desa Barurejo pada pukul sekira 07.30 WIB.

"Tempat kejadian perkara (TKP) temuan Kayu Jati yang berada di Dusun Sumberurib, Desa Balurejo kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi pada Senin 26 April 2021, sekira pukul 07.30 WIB." Kata Waka ADM KPH Banyuwangi Selatan Muhlisin Sabarna.

Baca Juga: Curi Burung Cendet dan Sempat Cabuti Bulunya, Pemuda Benculuk Diamankan Polisi Hingga Korban Rugi Rp7 Juta

 

Dengan adanya informasi tersebut, petugas perhutani bersama anggota Polsek Siliragung sontak langsung mendatangi ke tempat kejadian.

Sesampainya di lokasi, ternyata benar petugas menemukan barang bukti berupa kayu jati yang di duga hasil illegal Logging milik kawasan hutan perhutani.

"Selanjutnya untuk mengadakan identifikasi, penghimpunan dan peleteran serta mencari tenaga angkut (kendaraan angkut) guna mengamankan barang bukti berupa kayu jati gelondong TML ke RD KRPH Karangharjo di Sumberurip Desa Barurejo. Dan untuk pengamanan BB kayu jati olahan, ke Posko Benculuk." Tambahnya.

 

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini