KABAR BESUKI - Guna mencegah penyebaran dan naiknya angka kasus Covid-19 pada masa libur Lebaran, pemerintah memberlakukan aturan dan larangan mudik serta pengetatan perjalanan yang harus dipatuhi oleh semua lapisan masyarakat.
Aturan mudik untuk tahun 2021 ini sudah sah dirilis dan tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik, perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H sudah mulai berlaku.
Namun, masih banyak masyarakat yang bingung tentang aturan tersebut.
Dilansir Kabar Besuki dari berbagai sumber, pertama kali dirilis, pemerintah hanya mengeluarkan larangan mudik untuk 6 – 17 mei 2021.
Lalu setelah ada pengkajian lebih dalam, pemerintah merrilis peraturan tentang pengetatan perjalanan yang diberlakukan sejak H-14 dan H+7 larangan mudik atau pada tanggal 22 April – 5 Mei dan 18 – 24 Mei 2021.
Pada masa aturan larangan mudik, masyarakat dilarang keras untuk keluar kota kecuali memiliki urusan tertentu yang syaratnya tertuang dalam SE tersebut.
Sementara pada aturan pengetatan perjalanan, masyarakat masih diizinkan untuk berpergian ke luar kota, namun dengan syarat melengkapi dokumen surat ijin keluar/masuk (SIKM) untuk prosedur perjalanan.