Kabur saat Digrebek, Petugas Sita 69 Batang Kayu Jati di Grajagan Diduga Illegal Logging

- 27 April 2021, 13:23 WIB
Petugas Perhutani Polhutmob bersama anggota Polsek Purwoharjo grebek gudang diduga timbunan kayu jati illegal logging
Petugas Perhutani Polhutmob bersama anggota Polsek Purwoharjo grebek gudang diduga timbunan kayu jati illegal logging //Kabar Besuki./

KABAR BESUKI - Petugas Perhutani Polhutmob bersama anggota Polsek Purwoharjo grebek gudang diduga timbunan kayu jati illegal logging yang berada di wilayah Dusun Turahjati Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi pada Selasa, 27 April 2021.

Lagi-lagi, pemilik kayu jati tidak ada dikediamannya alias kabur. Informasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mulai pukul 08.00 WIB pagi, ada penggergajian kayu jati.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat mulai jam 8 pagi ada penggergajian kayu jati." Kata Waka ADM KPH Banyuwangi Selatan Muhlisin Sabarna.

Baca Juga: Curi Burung Cendet dan Sempat Cabuti Bulunya, Pemuda Benculuk Diamankan Polisi Hingga Korban Rugi Rp7 Juta

Muhlisin Sabarna menjelaskan, setelah itu petugas pun melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

Sesampainya di TKP, ternyata benar berdasarkan informasi masyarakat puluhan kayu jati memang ada di lokasi tersebut.

Barang bukti kayu jati.
Barang bukti kayu jati.

 

Sayangnya ketika petugas datangi TKP, seseorang yang tengah melakukan penggergajian kayu jati itu langsung hilang tidak ada ditempat.

"Namun ketika petugas perhutani mendatangi TKP orang yang melakukan penggergajian kayu jati itu, langsung kabur dan sudah tidak ada di tempat." Jelasnya.

Baca Juga: Pemuda Pengedar Pil Trex Berhasil Diringkus Polisi, Barang Bukti 84.000 Butir Pil Trex Siap Edar

Dengan adanya operasi kayu jati yang diduga hasil illegal logging milik kawasan Perhutani BKPH Karetan, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni 69 batang kayu jati dan olahan kayu jati dengan jumlah 4,7 m3.

 

"Nantinya barang bukti kayu jati tersembut di amankan di TKP Gaul KPH Banyuwangi Selatan, yang akan di proses lebih lanjut." Ujarnya.***

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

x