Tiba di Polda Metro dengan Mata Tertutup, Polisi Ungkap Munarman Jadi Tersangka Dugaan Terorisme

- 28 April 2021, 15:07 WIB
Penangkapan Munarman, Selasa, 27 April 2021.
Penangkapan Munarman, Selasa, 27 April 2021. /ANTARA/HO-Istimewa/ANTARA

KABAR BESUKI – Anggota  tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa mantan Sekretaris Umum FPI itu telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.

Aziz Yanuar mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 April 2021 malam.

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," ujar Aziz Yanuar Kuasa Hukum Munarman, yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sering Sakit Tenggorokan Saat Puasa? Ini 6 Cara Ampuh Mengatasinya

Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.

Ia melanjutkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.

"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz Yanuar.

Aziz juga mengatakan dalam tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Sementara itu, diketahui Munarman, tiba di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 19.40 WIB dengan mata tertutup dan tangan diborgol.

Baca Juga: Kata Ahli: Demensia Terjadi pada Usia 50 Tahun Keatas, Aktivitas Berikut Ini Mampu Mengurangi Risikonya

Munarman dibawa petugas menggunakan mobil minibus berwarna putih dan tampak memakai kemeja warna putih dan sarung.

Begitu turun dari mobil, Munarman langsung dibawa masuk ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya oleh personel kepolisian.

Menurut, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa  Munarman ditangkap atas dugaan keterkaitan dengan sejumlah aksi terorisme.

"Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan saudara M yaitu terkait dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi di beberapa waktu yang lalu," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Sejahterakan Masyarakat Melalui Jaminan Kesehatan, BPPAD Probolinggo: Hanya untuk yang Kurang Mampu

Ahmad mengatakan Munarman akan ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif.

Pengacara Rizieq Shihab dan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut, ditangkap Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021 sekira pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman juga diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Hasil Studi: Rutin Mengonsumsi Tahu Ternyata Bisa Turunkan Risiko Penyakit Jantung

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga masih melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Terkini