KPK Melakukan Penggeledahan di Gedung DPR Setelah Kasus Suap yang Melibatkan Stepanus Robin

- 28 April 2021, 23:00 WIB
Foto: Ilustrasi KPK/KPK
Foto: Ilustrasi KPK/KPK //Instagram/official.kpk/

Selain Stepanus, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

Dalam kasus tersebut, nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut dalam konstruksi perkara yang telah disampaikan KPK sebelumnya.

Baca Juga: Waspada! Kelebihan Air Putih Bisa Sebabkan Otot Jadi Lemas dan Efek Ini

Kronologi singkatnya, terjadi pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, kemudian menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Atas perintah Azis, selanjutnya ajudan Azis menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI tersebut.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus.

Baca Juga: Awas! Paprika Bisa Sebabkan Gangguan Pencernaan, Ini Cara Mengolahnya dengan Baik

Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan, lalu meminta Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Setelah pertemuan, Stepanus mengenalkan Maskur melalui telepon kepada Syahrial untuk membantu permasalahannya tersebut.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini