Oknum PNS Dishub Keciduk MilikI Narkoba Jenis Sabu Seberat 5,30 gram, Ini Kronologinya

- 30 April 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu. //Dok.Kabar Besuki./

KABAR BESUKI - Kepemilikan narkoba jenis sabu, oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang berkerja di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, berinisial HH (37 tahun) diringkus Polres Kota Banda Aceh Polda Aceh.

Pelaku oknum pegawai negeri sipil (PNS) tersebut diamankan di rumahnya di Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh. 

Oknum PNS tersebut diringkus berdasarkan hasil pengembangan dari seorang tersangka lainnya.

Baca Juga: Video Saat-saat Terakhir Serda Kom Purwanto Peluk Bayinya Sebelum Layar, Istri: Itu Tidak Benar [Cek Fakta]

Karesnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi mengungkapkan, HH juga tercatat sebagai warga Desa Cempaka Baru, DKI Jakarta, yang saat penangkapan tengah berada di Banda Aceh.

“Kami melakukan penangkapan terhadap PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta di rumahnya serta menemukan alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan,” tutur Rustam kepada wartawan, Kamis 29 April 2021, sebagaimana dikutip dari PMJNEWS.

Penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh tersebut atas dasar penangkapan terhadap tersangka AR (37 tahun) selaku rekan HH.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Langsung Kabur Saat Melihat Atta Halilintar Keluar dari Kamar Karantina, Lho Ada Apa?

Dari informasi tersebut, anggota meringkus AR di kawasan Lampaseh. Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu yang dimasukkan di dalam kaleng kotak rokok.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x