Pelaku AR mengaku narkotika itu kepada seorang laki-laki melalui perantara HH. Kemudian, melalui keterangan AR tersebut polisi meringkus HH.
Dan pelaku HH, kedapatan memiliki barang haram sabu tersebut seberat 5.30 gram. Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa alat isap sabu.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Harga Daging Sapi Kian Melonjak, Menyentuh Angka 120 Ribu Lebih, Ini Penyebabnya
Atas adanya hal itu, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk diperiksa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.***