Masih Ingat dengan Bule Viral Lukis Masker di Wajah? Pihak Imigrasi Akhirnya Beri Hukuman Deportasi

- 30 April 2021, 16:51 WIB
Tangkap layar dari video viral WNA lukis masker di wajah./Instagram/denpasar.viral
Tangkap layar dari video viral WNA lukis masker di wajah./Instagram/denpasar.viral //Gusella/

KABAR BESUKI – Sempat beredar seorang video WNA yang nekat tidak memakai masker melainkan melukis wajahnya seolah memakai masker sedang berada di pusat perbelanjaan di kawasan Badung, Bali beberapa waktu lalu.

Atas aksi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyatakan bahwa pihaknya akan mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial L dan temannya berinisial LCC asal China,

"Untuk WNA yang seolah-olah memakai masker ini sudah dilakukan pemeriksaan dan diserahkan ke Satpol PP. Dari Satpol PP sudah menyatakan bahwa WNA itu telah melanggar Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan terhadap WNA itu bisa dikenakan Pasal Keimigrasian," kata Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya di Denpasar, Bali, dikutip oleh Kabar Besuki dari laman ANTARA pada 30 April 2021.

Baca Juga: Waspadai Gejala Penyebab Serangan Jantung, Menurut Sains: Hal Ini dapat Anda Hindari Sebelum Terjadi

Menurut keterangannya dari hasil pemeriksaan Satpol PP telah menyatakan kalau WNA tersebut melanggar Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Dengan hal tersebut, kami jadikan dasar untuk pendeportasian kepada WNA tersebut sesuai dengan UU Keimigrasian Pasal 75 Jo 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ungkapnya.

Merujuk pada pasal tersebut yang menyatakan bahwa warga negara asing yang tidak mematuhi atau tidak menghormati aturan perundang-undangan Indonesia bisa dikenakan sanksi imigrasi.

Baca Juga: Harus Tau! Berhenti Merokok Ternyata Bisa Membantu Memperbaiki Kesehatan Mental

Kemungkinan sanksi yang akan didapat bisa jadi deportasi atau pembatasan tempat yang dapat ia kunjungi.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini