"Padahal jelas untuk mengendarai truk plat kuning ini membutuhkan SIM B2 umum, dimana untuk memperoleh SIM tersebut harus ada minimal usia 20 tahun dan punya SIM A2 umum selama kurang lebih satu tahun jadi prosesnya lama gitu," tuturnya.
Dengan adanya kejadian video ini, Sambodo meminta para pengusaha turut serta bekerja sama untuk mengawasi petugas angkutan barang agar melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Masih Ingat dengan Bule Viral Lukis Masker di Wajah? Pihak Imigrasi Akhirnya Beri Hukuman Deportasi
"Kita imbau pengusaha agar lebih berhati-hati dan mengawasi petugas atau pengemudi angkutan orang maupun barang agar benar-benar melakukan tugasnya sesuai dengan surat-surat yang dipunya. Hal ini un