KABAR BESUKI – Larangan mudik sedang dicanangkan oleh pemerintah, dan tertuang pada surat edaran nomor 13 tahun 2021 mengenai peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah sebagai upaya pengendalian penyebaran cora virus disease 2019 9 (Covid-19).
Surat edaran larang mudik tersebut berlaku untuk wilayah Indonesia, serta desa atau kelurahan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 selama bulan ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Terkait hal tersebut, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi memaparkan terdapat empat risiko bagi masyarakat yang memaksakan diri mudik menggunakan agen perjalanan ilegal.
Pertama, penumpang berisiko terpapar COVID-19 karena travel gelap tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes).
Bila ada satu penumpang membawa virus tersebut, maka satu mobil itu akan tertular yang kemudian akan membahayakan masyarakat di lokasi tujuan pemudik.
"Angkutan ilegal atau travel gelap, biasanya pengemudi atau operatornya tidak memperhatikan prokes COVID-19. Pokoknya terisi penuh, makin penuh makin banyak untungnya," kata Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang dikutip dari Antara, Jumat, 30 April 2021.
"Makanya kami melakukan pencegahan dengan menindak tegas travel gelap supaya masyarakat tidak terkena COVID-19. Kalau ada satu yang bawa virus, semuanya kena," ujarnya.