THR Cair, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Donasikan untuk Warga Kurang Mampu

- 3 Mei 2021, 10:52 WIB
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani /Prasetyo Bagus P/instagram @ipukfdani

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2021, komponen THR bagi pejabat negara terdiri atas gaji pokok dan tunjangan.

Sedangkan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri akan disalurkan mulai H-10 sampai H-5 Lebaran 2021 sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2021.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan untuk gaji ke-13 yang akan disalurkan pada Juni 2021 juga meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca Juga: Gugup, Ariel NOAH Keceplosan Terbawa Perasaan pada BCL, Raffi Ahmad: Jadi Terbawa Perasaan?

Terkait hal tersebut, Presiden RI Joko Widodo mengaku sudah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara.

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani," kata Presiden Jokowi, yang dikutip dari Antara.

Presiden mengatakan pemberian THR ini menjadi program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Meski Sudah Melindungi Diri, Orang yang Seperti Ini Tetap Menjadi Sasaran Empuk Virus COVID-19

Tidak hanya itu, momentum konsumsi tinggi di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diharapkan Presiden, dapat turut memulihkan kegiatan sektor-sektor perekonomian dan juga menggerakkan konsumsi domestik.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA Jatim Banyuwangikab.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x