Pemilik Kabur saat Digrebek, Petugas Kembali Amankan Kayu Jati 169 Batang Diduga Illegal Logging di Grajagan

- 3 Mei 2021, 19:11 WIB
Kayu jati diduga hasil illegal logging/Kabar Besuki.
Kayu jati diduga hasil illegal logging/Kabar Besuki. /

KABAR BESUKI - Petugas Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan kembali melakukan operasi dan berhasil mengamankan kayu jati diduga hasil illegal logging yang berada di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi pada Senin, 3 Mei 2021.

Dikonfirmasi, Komandan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Hadi Seswoyo mengatakan memang benar adanya operasi tersebut.

Pihaknya bersama Polsek Purwoharjo berhasil mengamankan ratusan glondong kayu jati hasil illegal logging, yang mulanya atas dasar laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Awas! Menyimpan Kentang dalam Kulkas Bisa Berisiko Jadi Sebabkan Kanker, Ini Alasannya

Namun saat dilakukannya penggrebekan, pemilik kayu yang berada di gudang wilayah Dusun Buluasri RT.02/RW.01 Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, tidak ada ditempat alias kabur.

"Saat operasi dari pihak pemilik kayu jati tidak ada di tempat alias kabur." Jelas Komandan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Hadi Seswoyo.

Dari hasil operasi telah mengamankan kayu jati sebanyak 169 batang dan 16 ,033 M3/Kabar Besuki.
Dari hasil operasi telah mengamankan kayu jati sebanyak 169 batang dan 16 ,033 M3/Kabar Besuki.

Sedangkan kayu jati yang diduga hasil illegal logging tersebut sudah diamankan di TPK Gaul Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

"Namun yang jelas ratusan kayu jati yang di gudang tersebut milik Perhutani KPH Banyuwangi Selatan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

x