Bak Jadi Sutradara Babi Ngepet, Nyimak Fakta Mengejutkan Kasus Babi Ngepet di Depok

- 4 Mei 2021, 14:10 WIB
ilustrasi babi ngepet.
ilustrasi babi ngepet. /Priangantimurnews/Instagram@ridwankamil

KABAR BESUKI - Baru-baru ini, warga Sawangan, Depok, Jawa Barat sempat digegerkan dengan adanya babi ngepet yang diduga menjadi pesugihan seorang warga di wilayah tersebut pada Selasa, 27 April 2021, pukul 08.00 WIB.

Sebelumnya, beredar video tentang babi ngepet Depok sempat viral di jagad media sosial hingga sebabkan keresahan warga.

Usut punya usut, Kapolresta Depok Kombes Imran Siregar memastikan bahwa video babi ngepet yang sempat beredar di dunia maya adalah hoaks.

Baca Juga: Berikut 19 KA Lokal-Jarak Jauh yang Masih Beroperasi pada 6-17 Mei, untuk Keperluan Penting dan Mendesak

Dirinya mengungkapkan kasus ini berawal dari adanya cerita warga yang merasa kehilangan uang.

Uang yang hilang tersebut bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp2 juta. Kemudian dari tersangka ini merekayasa memesan secara online seekor babi, dibeli harganya 900 ribu, kemudian ditambah biaya ongkos dua ratus ribu.

Dengan motif, agar kampungnya lebih terkenal, jadi tersangka ini bekerja sama kurang lebih 8 orang membuat cerita, mengarang cerita seolah olah babi ngepet itu bener, dan sebagai rekayasa dari teman temannya.

Baca Juga: Memelihara Jenggot Ternyata Memiliki Manfaat Ajaib yang Jarang Diketahui Orang, Seperti Apa?

Berikut fakta-fakta menarik tentang adanya babi ngepet di Depok, Jawa Barat.

  • Merupakan rekayasa yang dibuat oleh Ustad Adam Ibrahim dengan bantuan 8 orang lainnya, sudah direncanakan dari bulan Maret 2021 lalu.
  • Tidak ada orang menggunakan jubah hitam yang berubah menjadi babi, yang ada babi dibeli secara online sebesar Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu dan merupakan anak babi hutan.
  • Tidak ada penangkapan babi ngepet tersebut dengan bugil, faktanya 8 orang lainnya hanya menunggu di belakang rumah dan babi yang disebut sudah disiapkan sebelumnya oleh Ustad Adam Ibrahim.

Baca Juga: Daftar Harga HP Murah Hanya Rp2 jutaan Jelang Lebaran, Cek Spesifikasinya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 ayat 1 undang undang nomor satu tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram @jabarsaberhoaks


Tags

Terkini

x